Bisakah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Simak Penjelasannya

2 hours ago 20

loading...

Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut agama, namun pernikahan ini tidak dicatat di catatan sipil atau negara, karenanya ketika gugat cerai tidak ada lembaga khusus yang menanganinya juga. Foto ilustrasi/ist

Bisakah pernikahan siri digugat cerai atau dibatalkan? Bagaimana pandangan hukumnya menurut Islam? Pertanyaan ini menyeruak dibalik viralnya kasus nikah siri seorang selebritis Inara Rusli.

Secara umum perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum/syariat Islam dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah. Karena itu, perkawinan siri sah secara agama tetapi tidak menurut hukum negara. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan selain dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, juga harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 UUP).

Dengan tidak dilakukannya pencatatan maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam atau KHI). Hal ini tentunya membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri dan anak hasil dari perkawinan.

Ustazah Jauharatu Nabilah menjelaskan, untuk melakukan gugatan cerai dalam pernikahan siri, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberikan perlindungan atas hak-hak anak dan istri.

Baca juga: Apa Perbedaan Malam Nisfu Syaban dengan Malam-malam Lainnya?

"Jika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, maka istri berhak mengirim wakil pada suami agar suami menceraikannya. Setelah suami menceraikan istri, maka istri boleh menikah lagi dengan laki-laki lain dengan syarat masa iddahnya telah berakhir,"ungkap pengkaji tafsir dan sirah nabawiyah ini di laman bincangsyariah.com

Menurutnya, jika suami menolak untuk menceraikan istri, istri bisa melakukan gugat cerai dengan dua cara. Cara pertama, melakukan gugat cerai ke pengadilan agama dengan itsbat nikah yaitu permohonan pengesahan nikah sirri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah sirri ini hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Cara kedua, dengan cara hakam dan mengirim wakil dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan. Biasanya hal ini dilakukan oleh pihak pengacara yang mengurus semua proses dengan lengkap mulai dari talak hingga mengesahkan status pernikahan secara hukum negara. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah An-Nisa [4]: 35,

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. "Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal,"paparnya.

Baca juga: Berapa Hari Puasa Nisfu Syaban? Apa Hukumnya?

(wid)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |