loading...
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya pegawai inti SPPG yang bisa diangkat jadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa 'pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Lihat Video: Presiden Prabowo Peringatkan BGN soal MBG : Bekerja Lebih Teliti dan Cermat
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
















































