Beda Arah, Harga Emas Antam Terjun Bebas saat Emas Global Cetak Rekor

6 hours ago 26

loading...

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp12.000 per gram pada Rabu (10/9). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp12.000 per gram pada Rabu (10/9). Kondisi ini kontras dengan pergerakan harga emas dunia yang justru mencapai rekor tertinggi baru sepanjang masa.

Berdasarkan data dari situs resmi logam mulia, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.074.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga mengalami koreksi serupa, turun Rp12.000 menjadi Rp1.921.000 per gram.

Penurunan harga emas domestik ini menjadi fenomena unik karena terjadi di tengah kenaikan harga emas global. Mengutip Bloomberg, pada penutupan perdagangan kemarin, harga emas dunia di pasar spot ditutup di level USD3.636,6 per troy ons, naik tipis 0,02 persen dari hari sebelumnya. Kenaikan yang terbilang kecil ini sudah cukup untuk membawa emas global kembali mencetak rekor dan memperpanjang penguatan selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga: Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,06 Juta, Tetap Termahal Sepanjang Masa

Pemicu utama kenaikan harga emas global adalah perkembangan ekonomi di Amerika Serikat (AS). Biro Statistik Tenaga Kerja AS memperkirakan data penciptaan lapangan kerja non-pertanian (non-farm payroll) pada kuartal pertama tahun ini kemungkinan akan direvisi lebih rendah dari angka yang dilaporkan sebelumnya. Proyeksi ini memicu optimisme di kalangan investor dan mendorong permintaan terhadap aset aman seperti emas.

Perbedaan pergerakan harga antara emas domestik dan global ini kemungkinan disebabkan oleh faktor internal perusahaan, seperti penyesuaian harga harian atau strategi perdagangan untuk menjaga stabilitas pasar di dalam negeri.

Harga emas yang tercantum di atas berlaku untuk transaksi di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Pembelian emas batangan juga tunduk pada peraturan pemerintah, yaitu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan dapat dipotong lebih rendah, yakni menjadi 0,45 persen. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu menyertakan NPWP saat melakukan transaksi.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |