Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47.000

1 week ago 14

loading...

Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah pada 2025 yang harus dibayarkan setiap Muslim sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jabodetabek. Foto/SindoNews

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) RI menetapkan besaran zakat fitrah pada 2025 yang harus dibayarkan setiap Muslim sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium. Penetapan tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga

Lemhannas-Baznas Sosialisasi Layanan Zakat, Kedermawanan Bagian Ketahanan Nasional

Keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Baca Juga

Raja Salman Bagikan 7.911 Paket Pangan Ramadan untuk Masyarakat Indonesia

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri sebelum khatib naik mimbar.

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.

Dengan adanya putusan ini maka, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(cip)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |