Apa Hukum Vasektomi dalam Islam? Ini Penjelasannya

3 hours ago 19

loading...

Vasektomi biasa diartikan sebagai prosedur medis untuk mencegah kehamilan secara permanen dengan memotong saluran vas deferens, sehingga sperma tidak dapat keluar bersama air mani. Foto ilustrasi/ist

Hukum vasektomi dalam Islam belakangan ini telah menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Terlebih setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos).

Sebagai informasi, vasektomi biasa diartikan sebagai prosedur medis untuk mencegah kehamilan secara permanen dengan memotong saluran vas deferens, sehingga sperma tidak dapat keluar bersama air mani. Prosedur ini sering dianggap sebagai bentuk kontrasepsi permanen.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum vasektomi dalam Islam? Berikut penjelasannya yang bisa disimak.

Hukum Vasektomi dalam Islam

Mencuatnya saran vasektomi sebagai syarat penerima bansos menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan ajaran Islam . Dalam hal ini, pandangan ulama bervariasi, mulai dari yang mengharamkan hingga yang membolehkan dengan syarat tertentu.

Mayoritas yang menolak beralasan bahwa vasektomi sama saja seperti mengubah ciptaan Allah. Seperti diketahui, prosedur medis itu akan mengubah fitrah tubuh manusia yang tentunya dilarang dalam agama.

Salah satu pandangan soal hukum vasektomi pernah diungkap Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Ia menjelaskan bahwa pemakaian obat-obatan atau tindakan medis guna mencegah kehamilan secara permanen adalah haram.

Senada, Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyah Al-Bajuri juga menegaskan haramnya menghentikan kehamilan secara permanen. Namun, statusnya menjadi makruh apabila tujuannya hanya untuk menunda atau menjaga jarak kelahiran.

Baca juga: Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram

Tanggapan MUI Soal Vasektomi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa hukum dari vasektomi adalah haram. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, saat menegaskan kembali hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya.

“Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan dengan syarat jenis dan caranya tidak melanggar syariat. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap, dan itu terlarang," ujarnya, seperti dikutip dari laman MUI, Jumat (9/5/2025).

Fatwa terkait hukum vasektomi ini sudah sering dibahas. Setelah mendengar pandangan ahli kedokteran dan dilakukan pengkajian mendalam, para Ulama Fatwa se-Indonesia menyepakati vasektomi hukumnya tetap haram.

“Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi hukumnya haram”, demikian keputusan Ijtima Ulama pada 2009.

Meski begitu, ada pengecualian untuk vasektomi dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat. Berikut di antaranya:

-Dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat.

-Tidak menyebabkan kemandulan permanen.

-Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.

-Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.

-Tidak dimasukkan dalam program kontrasepsi mantap.

Demikian ulasan mengenai hukum vasektomi dalam Islam yang belakangan menjadi topik hangat dan ramai diperbincangkan.

Baca juga: Hukum Menunda Kehamilan dalam Pandangan Syariat

(wid)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |