loading...
Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng, pelaku dugaan pembunuhan bayinya sendiri, Kamis (10/4/2025). FOTO/EKA SET
SEMARANG - Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng, pelaku dugaan pembunuhan bayinya sendiri. Brigadir Ade akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelaksanaan patsus (penempatan khusus) selama 15 hari sudah dilaksanakan, pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang KKEP Polda Jateng AKBP Edi Wibowo dari Ditresnarkoba Polda Jateng saat membacakan putusan.
AKBP Edi Wibowo menyebut Brigadir Ade Kurniawan yang merupakan anggota Banit 2 Subdit 4 Ditintelkam Polda Jateng, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri junto Pasal 7 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huru c angka 2, 3 dan 4 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Brigadir Ade Kurniawan juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis Hakim KKEP Polda Jateng saat menjatuhkan putusan juga menyebut Brigadir Ade telah tinggal bersama NJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, sejak 2023 tidak dalam ikatan suami istri dan mempunyai anak. Anak itulah yang diduga dibunuh oleh Brigadir Ade, usianya baru 2 bulan.
Hakim kemudian mempersilakan Brigadir Ade untuk merespons putusan tersebut. Diberi waktu 3 hari untuk menentukan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir Komandan," kata Brigadir Ade merespons.
Saat sidang, hadir pula NJP dan ibunya alias nenek dari korban. Mereka tak mau berkomentar lebih lanjut. “Sama lawyer ya,” kata nenek korban sembari meninggalkan ruang sidang.
Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yakni Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Cerry Abdullah juga tampak mendampingi.