Ahli Hukum: Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo Bukan untuk Uji Penyalahgunaan Wewenang

4 hours ago 18

loading...

Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto yang dihadirkan kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan ganti kerugian pada hari ini. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto yang dihadirkan kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan ganti kerugian pada hari ini menekankan bahwa ganti kerugian harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan. Selain itu, ganti kerugian bukanlah upaya dalam menguji abuse of power dari aparat penegak hukum.

"Ini memang disebutnya tetap permohonan praperadilan permintaan ganti kerugian, bukan permohonan praperadilan yang sebenarnya, yang dimaksud menguji tindakan abuse of power karena tidak lagi membahas abuse of power di sini," ujarnya kepada wartawan usai memberikan pendapatnya di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Dia telah memaparkan dalam sidang kali ini jika permintaan ganti kerugian haruslah dilakukan melalui mekanisme acara praperadilan. Hanya saja, pokoknya bukan lagi mempersoalkan tentang salah tidaknya upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum pada seseorang, dalam hal ini terhadap Roy Suryo.

Baca juga: Roy Suryo Hadirkan Auditor dan Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Ganti Rugi

"Bukan permohonan praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam permohonan praperadilan adanya salah tindakan upaya paksa. Ini suatu permintaan ganti rugi setelah terjadinya kekeliruan atau tindakan upaya paksa yang tidak sah, jadi harus dibedakan," tuturnya.

Dia menerangkan, permintaan ganti rugi diajukan pasca adanya putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan adanya kekeliruan atau tidak sahnya upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum. Maka itu, pada sebuah praperadilan ganti kerugian, sebagaimana praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tidak sepatutnya hakim tunggal mengikuti SEMA nomor 3 dalam putusannya kelak.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |