loading...
Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum korban penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal, memberikan keterangan kepada media usai melapor ke Polda SPKT Polda Jatim, Selasa (22/4/2025). FOTO/HARI TAMBAYONG
SURABAYA - Sebanyak 44 mantan karyawan UD Sentosa Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa (22/4/2025) sore. Mereka melaporkan kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tempat mereka pernah bekerja.
Para pelapor yang datang didampingi oleh kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti, termasuk cetakan unggahan dari tiga akun media sosial milik Jan Hwa Diana, yang diduga digunakan untuk merekrut karyawan dengan modus lowongan kerja fiktif.
"Dalam unggahan di Facebook, Instagram, dan aplikasi Kita Lulus, disebutkan bahwa lowongan pekerjaan tersebut untuk perusahaan lain. Namun setelah pelamar datang, ternyata diarahkan ke UD Sentosa Seal," kata Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum korban kepada wartawan, usai melapor ke Polda SPKT Polda Jatim, Selasa (22/4/2025).
Tak hanya itu, para mantan karyawan juga melaporkan salah satu pihak manajemen UD Sentosa Seal yang bernama Veronica atas dugaan penipuan dan penggelapan. Hal ini berkaitan dengan tidak dikembalikannya ijazah milik para pekerja yang telah mengundurkan diri.
Salah satu korban, Satrio Ambar Sakti, mengungkapkan kekecewaannya karena ijazah yang merupakan dokumen penting tidak kunjung diberikan meski ia telah menyelesaikan semua kewajiban terhadap perusahaan. "Kami hanya ingin hak kami dikembalikan," ujarnya.
Laporan ini menambah panjang daftar pengaduan masyarakat terhadap praktik perusahaan yang menahan dokumen penting milik pekerja. Kuasa hukum para korban berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi para mantan karyawan.
(abd)