3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

2 hours ago 13

loading...

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/5/2025).

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Selanjutnya terdakwa Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

(rca)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |