loading...
Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Filipina diduga terlibat judi online dan online scam. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Filipina diduga terlibat judi online dan online scam. Semua WNI itu dipulangkan ke Indonesia untuk dilakukan pendataan.
“Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang (Warga Negara Indonesia Bermasalah) yang merupakan pekerja judi online/online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko melalui keterangannya, Minggu (30/3/2025).
Untung menjelaskan, pemulangan 29 WNI tersebut dilakukan pada Sabtu (29/3/2025), pukul 23.00 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta. “Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan illegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” ujar dia.
Kini, Polri akan melakukan pendataan atau asesmen guna mengetahui kronologi serta motif 29 orang tersebut pergi ke Filipina. “Tentunya terhadap 29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya