1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim

1 day ago 41

loading...

Terduga pelaku sindikat judi online jaringan internasional berjalan menuju bus untuk dipindahkan ke imigrasi setelah berhasil ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA - Polri resmi menitipkan 320 Warga Negara Asing ( WNA ) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. Sementara, satu orang WNI ditahan di Rutan Bareskrim .

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan pantauan SindoNews di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Ratusan WNA Sindikat Judol Internasional Dibawa ke Imigrasi

Mereka digiring dengan berbasis menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama merupakan terduga pelaku berjenis kelamin perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan klaster laki-laki.

1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim

Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan mereka berjalan dengan menunduk menghindari jepretan kamera awak media. Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi dan Kantor Imigrasi Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |